Selasa, 12 Februari 2013

MENYOAL PERAN KOMITE SEKOLAH

Oleh : Naswa Dianty, Pemerhati Pendidikan dari KOALISI Pendidikan Bersih


“Peran Komite Sekolah dalam pengembangan sekolah ditengarai belum optimal. Selama ini hanya mengutamakan pengumpulan dana dan pengembangan fisik sekolah, belum menyentuh pembangunan non fisik” (Ari Amin Hamidah)

Memang keberadaan Keputusan Mendiknas Nomor 44/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite sekolah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, dijelaskan komite sekolah adalah mitra sekolah.

Tugas komite sekolah pada dasarnya mempunyai empat peran dimana peran tersebut adalah, memberikan pertimbangan, memberikan dukungan, melakukan pengawasan dan menjadi mediator, dengan masyarakat dan pemerintah. Peran tersebut pada dasarnya sudah banyak dilakukan oleh pengurus komite sekolah, namun belum optimal.


Mengapa terjadi demikian? Lembaga Komite sekolah telah ada dan dibentuk disetiap sekolah di Indonesia. Tetapi keberadaan komite sekolah terutma di daerah tertinggal masih banyak menghadapi beberapa kendala. Berdasarkan hasil need assessment dibeberapa daerah dan pengamatan penulis yang memang tinggal di Kabupaten tertinggal ada beberapa masalah pokok yang dihadapi tentang komite ini yang akhirnya dikatakan perannya belum optimal. Permasalahan tersebut antara lain;

* Masalah Pamahaman. Pemahaman tentang komite sekolah sangat beragam, tentang perannya belum sepenuhnya di pahami apalagi menjalankan peran tersebut secara maksimal. Proses pembentukannya pun mungkin belum berdasarkan acuan yang ada. Keterwakilannya dalam susunan anggota komite juga belum meluas (belum mengikutsertakan dunia usaha ataupun dunia industri) disekitarnya. Disamping itu masih langka keterwakilan perempuan dalam komite. Yang sangat fatal lagi Komite Sekolah belum/tidak mempunyai anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite.
* Masalah Budaya yang dimaksudkan disini adalah cara berfikir serta bertindak masyarakat terhadap sekolah. Pola pikir mereka kebanyakan menganggap sekolah sebagai lembaga jasa dan masyarakat sebagai konsumen. Sekolah jual lulusan, masyarakat membayar. Pola pikir lainnya adalah sekolah bagi anak-anak adalah pilihan masa depan. Dengan demikian masyarakat yang mampu, menyekolahkan anaknya disekolah yang berkualitas. Apalagi jika anaknya mempunyai prestasi. Bagaimana dengan masyarakat yang miskin, jelas sekolah bukan menjadi prioritas yang utama, sekolah bukan merupakan tanggung jawabnya sehingga sekolah mempunyai urutan prioritas dibawah kebutuhan utama (makan, papan, sandang). Pola pikir terhadap sekolah masih terbatas pada dukungan dana semata (sangat minim di daerah tertinggal). Perubahan budaya ini dperlukan proses yang sangat panjang agar tuntutan peran komite sekolah ini dapat optimal.
* Masalah Pembinaan Komite sekolah yang merupakan lembaga representatif masyarakat untuk sekolah sudah lama ada semenjak adanya BP3, POMG, yang terakhir adalah Komite Sekolah. Sampai saat ini lembaga tersebut, belum dapat berfungsi dengan baik.
* Masalah Sosial Ekonomi. Belum optimalnya peran komite sekolah disebabkan juga oleh kondisi sosial ekonomi masyarakat yang rendah. Segala upaya yang dilakukan oleh masyarakat masih difokuskan mencari jalan keluar (solusi) ekonomi rumah tangga, sehingga walaupun terlibat dalam kepengurusan komite, partisipasinya belumlah optimal (besar) dianggap sebagai beban sampingan, apalagi didalam komite bersifat sukarelawan. Masalah kemiskinan itu sendiri sudah menyulitkan mereka untuk terlihat dalam komite sekolah dan sekolah juga menanggung akibatnya (beban) karena berbagai ide untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan prasarana sekolah menjadi lamban.

Dari beberapa masalah tersebut diatas jika kita perhatikan dan ditelusuri secara lebih operasional banyak permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dalam rangka pemberdayaan komite sekolah diantaranaya adalah, pemahaman tentang komite sekolah belum tersosialisasikan dengan efektif ditengah masyarakat. Komite Sekolah yang dibentuk pada era reformasi pada hakekatnya masih sama dengan BP 3 atau POMG. Disisi lain banyak komite belum mampu menjalankan fungsi-fungsi management organisasi komite dengan baik, inisiatif rendah, ketergantungan kepada sekolah masih tinggi, termasuk menganggap tidak penting adanya AD/ART bagi sebuah komite sekolah yang berakhir dengan hasil kurang memuaskan setelah mereka kembali ke sekolah masing-masing, hal ini dikarenakan selama pelatih komite, peserta tidak cukup waktu data, wawasan dalam membuat rencana organisasi.

Seperti dikemukakan diatas bahwa pemahaman komite sekolah juga diakibatkan dari pembentukan pengurusnya yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku, belum mengikuti tujuh langkah baku pembentukan komite sekolah, prinsip-prinsip pembentukannya belum diterapkan. Untuk menyegarkan kembali ingatan kita bahwa prinsip-prinsip tersebut adalah;

  1. Transparan berarti pembentukan Komite Sekolah dilakukan secara terbuka, diketahui oleh masyarakat lingkungan sekolah mulai dari tahap persiapan, pembentukan panitia kriteria calon, pengumuman calon, proses pemilihan sampai dengan penyampaian hasil pemilihan kepada masyarakat.
  2. Akuntabel dalam arti pembentukan Komite Sekolah yang dilakukan oleh panitia pelaksana dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat baik secara substansi maupun secara financial.
  3. Demokratis berarti pembentukan Komite Sekolah dilakukan dengan melibatkan seluruh masyarakat khususnya masyarakat lingkungan sekolah, baik secara musyawarah mufakat maupun melalui pemungutan suara.
Sedangkan mekanisme pembentukannya diawali dengan pembentukan panitia persiapan atas prakarsa masyarakat atau dipelopori oleh orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat/pemimpin informal, atau kepala satuan pendidikan bila pembentukan komite tersebut baru pertama kali. Panitia persiapan sedikitnya 5 orang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha, dunia industri, serta orang tua/wali murid peserta didik.

Panitia persiapan seyogyanya mengikuti 7 (tujuh) langkah pokok pembentukan Komite Sekolah yaitu;

  1. Sosialisasi tentang komite sekolah yang mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/2002 tanggal 2 April 2002,
  2. Penyusunan kriteria dan indentifikasi calon anggoya pengurus berdasarkan usulan masyarakat. Bakal calon tidak harus domisili di lingkungan sekolah, namun mempunyai ikatan batin dengan sekolah misalnya alumni Kriterianya hendaklah ditentukan sendiri melalui proses refleksi kepemimpinan dengan berbasis nilai-nilai luhur yakni, jujur peduli, tanpa pamrih, rendah hati dan lain-lain.
  3. Seleksi bakal calon pengurus yang diusulkan masyarakat berdasarkan kriteria yang disepakati bersama sesuai di langkah kedua.
  4. Pengumuman bakal calon yang telah diseleksi berdasarkan langkah ketiga, dan yang menyatakan kesediannya dicalonkan sebagai pengurus Komite Sekolah, ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya keberatan masyarakat terhadap satu atau lebih bakal calon.
  5. Penyusunan nama-nama calon anggota yang dinyatakan resmi sebagai calon pengurus.
  6. Pemilihan pengurus komite dalam forum baik secara musyawarah mufakat atau pun dengan pemungutan suara.
  7. Penyampaian nama-nama Ketua Komite dan anggota pengurus terpilih serta struktur organisasinya kepada kepala satuan pendidikan untuk mendapat Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan.
Panitia persiapan pemilihan memfasilitasi pengukuhan terbentuknya Komite Sekolah. Selanjutnya panitia persiapan dinyatakan bubar. Langkah-langkah tersebut diatas dalam rangka pembentukan pengurus Komite Sekolah pertama kali atau pembentukan kembali.

Pembentukan Komite Sekolah masa bakti berikutnya adalah sesuai dengan AD/ART Komite Sekolah (sebaiknya dinyatakan dalam AD/ART) dan wajib membentuk panitia persiapan pemilihan, dan pelaksanaannya tetap mengacu kepada 7 langkah pokok tersebut diatas.

Adapun peran Komite Sekolah secara umum adalah :

  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
  2. Pendukung (supporting agency) baik yang berujud financial, pemikira maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  4. Mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Dalam menjalankan perannya komite sekolah secara umum memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaa kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
  2. Pendukung (supporting agency) baik yang berujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
  4. Mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan
Dalam menjalankan perannya komite sekolah secara umum memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Mendorong tumbuhnya komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerja sama dengan pemerintah dan masyarakat berkenaan dengan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
  4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan dalam hal: kebijakan program pendidikan, penyusunan RAPBS, kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
  6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
Beberapa kegiatan yang teridentifikasi dalam melaksanakan peran komite sekolah untuk meningkatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Agar supaya masukan tersebut sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, diperlukan informasi-informasi yang didasarkan kepada kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Mengadakan pendataan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan sumber daya pendidikan di masyarakat sekitar sekolah, kemudian menganalisa sebagai bahan masukan, pertimbangan, rekomendasi kepada sekolah/satuan pendidikan.
  2. Menyampaikan masukan, rekomendasi dan pertimbangan secara tertulis kepada sekolah.
  3. Memberikan pertimbangan kepada sekolah dalam rangka pengembangan KTSP
  4. Memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran
  5. Memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran yang menyenangkan (PAKEM).
Layanan Pendidikan secara umum akan terlaksana sesuai dengan yang diharapkan apabila berbagai sumber daya yang dibutuhkan untuk memberikan dukungan terjadinya kondisi proses pembelajaran yang baik dan bermutu. Semoga !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar