Rabu, 29 Mei 2013

LANDASAN YURIDIS-LEGALISTIK DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

Sebelum terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010  tentang Pengelolaan  dan
Penyelenggaraan Pendidikan pada 28 September 2010,  dasar hukum pembentukan
Dewan  Pendidikan dan Komite Sekolah adalah Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
 
Pada PP Nomor  66 Tahun 2010, pasal 192-195 menjelaskan fungsi, tugas, pola
rekrutmen, masa jabatan, kedudukan, pemilihan dan penetapan anggota Dewan
Pendidikan. Sementara pasal 196 dan 197 menjelaskan fungsi, pembentukan,
pendanaan, jumlah, dan pemilihan anggota Komite Sekolah/Madrasah.  


Aspek legal bagi keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah melalui
proses yang panjang dan maraton. Proses dimulai dari penerbitan Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional. Pada BAB VII ihwal
Pembangunan Pendidikan poin B tentang Arah Kebijakan, tertera arah kebijakan
pembangunan pendidikan menurut Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004.
Salah satu butirnya berbunyi, “Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah
maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta
meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan
prasarana memadai.”

Peningkatan partisipasi keluarga (orangtua) dan masyarakat itu ditegaskan dalam
program pembangunan pendidikan tingkat dasar, prasekolah, dan menengah.
Dikatakan bahwa demi terwujudnya manajemen pendidikan yang berbasis
sekolah/masyarakat (school/communty based management) dilakukan dengan
mengenalkan konsep dan merintis pembentukan Dewan Sekolah di setiap
kabupaten/kota serta pemberdayaan atau pembentukan Komite Sekolah di setiap
sekolah. Nama Dewan Sekolah kemudian menjadi cikal bakal Dewan Pendidikan.    

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 kemudian dijabarkan secara spesifik dalam
Kepmendiknas Nomor 044/U/2002. Dalam  lampirannya, peraturan ini mengulas
pengertian, nama, ruang lingkup, tujuan, peran dan fungsi, organisasi, dan
pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Kepmendiknas Nomor
044/U/2002 juga terkait erat dengan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah (UU ini kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah). Sebab pelibatan unsur birokrasi di daerah
seperti Bupati/Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dinas Pendidikan jelas
diatur dalam pembentukan dan penetapan anggota Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah.

Seiring dinamika dalam dunia pendidikan, lahirlah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah/Madrasah sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan
kembali ditegaskan pada pasal 56 ayat 1-4.
 www.mandikdasmen.kemdiknas.go.id  2
Pasal 56 ayat (1): Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan
yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program
pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.

Pasal 56 ayat (2): Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan
dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan
pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.

Pasal 56 ayat (3): Komita sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan
berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan
pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Pasal 56 ayat (4): Ketentuan mengenai pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 
Untuk memenuhi amanat UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 56 ayat (4) tersebut, pada
28 Januari 2010 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.  Berikutnya pada 28
September 2010 diterbitkan PP Nomor  66 Tahun 2010 yang merupakan
penyempurnaan PP Nomor 17 tahun 2010.  Peraturan Pemerintah ini memberikan
penjelasan secara rinci segala aspek yang berkaitan dengan Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah. Dengan demikian, operasionalisasi dan eksistensi Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah telah memenuhi aspek yuridis-legalistik.  



1 komentar: