Rabu, 29 Mei 2013

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2010

    TENTANG  PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010   TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang :  a.  bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 
tidak mengatur tata kelola satuan pendidikan karena 
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 
2009 tentang Badan Hukum Pendidikan; 
    b.  bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 
Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal  
31 Maret 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 
tentang Badan Hukum Pendidikan dinyatakan tidak 
mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu 
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan 
Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan 
Penyelenggaraan Pendidikan; 
Mengingat :  1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara 
Republik Indonesia Tahun 1945; 
    2.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang 
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan 
Lembaran Negara Nomor 4301); 


  MEMUTUSKAN . . .  





- 2 - 
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan  :  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS 
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 
TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN 
PENDIDIKAN. 
Pasal I 
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah         
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan 
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2010 Nomor  23, Tambahan Lembaran 
Negara Nomor 5105), diubah sebagai berikut: 
1.  Ketentuan Pasal 1 diubah,  di antara angka 17 dan 
angka 18 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 17A 
dan ketentuan angka 22 diubah, sehingga Pasal 1 
berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 1 
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud 
dengan: 
1.   Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan 
kewenangan dalam penyelenggaraan sistem 
pendidikan nasional oleh Pemerintah, 
pemerintah provinsi, pemerintah 
kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang 
didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan 
agar proses pendidikan dapat berlangsung 
sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 
2.   Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan 
pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada 
satuan atau program pendidikan pada jalur, 
jenjang, dan jenis pendidikan agar proses 
pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan 
tujuan pendidikan nasional. 
3.  Pendidikan . . .  





- 3 - 
3.   Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya 
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak 
lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang 
dilakukan melalui pemberian rangsangan 
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan 
perkembangan jasmani dan rohani agar anak 
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan 
lebih lanjut. 
4.   Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat 
TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan 
anak usia dini pada jalur pendidikan formal 
yang menyelenggarakan program pendidikan 
bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai 
dengan 6 (enam) tahun. 
5.   Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat 
RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan 
anak usia dini pada jalur pendidikan formal 
yang menyelenggarakan program pendidikan 
dengan kekhasan agama Islam bagi anak 
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) 
tahun. 
6.   Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang 
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas 
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan 
pendidikan tinggi. 
7.   Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan 
pada jalur pendidikan formal yang melandasi 
jenjang pendidikan menengah, yang 
diselenggarakan pada satuan pendidikan 
berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah 
Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta 
menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan 
pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah 
Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, 
atau bentuk lain yang sederajat. 
8.   Sekolah . . .  





- 4 - 
8.   Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, 
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan 
formal yang menyelenggarakan pendidikan 
umum pada jenjang pendidikan dasar. 
9.   Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat 
MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan 
formal dalam binaan Menteri Agama yang 
menyelenggarakan pendidikan umum dengan 
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan 
dasar. 
10.  Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya 
disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan 
pendidikan formal yang menyelenggarakan 
pendidikan umum pada jenjang pendidikan 
dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk 
lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil 
belajar yang diakui sama atau setara SD atau 
MI. 
11.  Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya 
disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan 
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama 
yang menyelenggarakan pendidikan umum 
dengan kekhasan agama Islam pada jenjang 
pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, 
atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan 
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara 
SD atau MI. 
12.  Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan 
pada jalur pendidikan formal yang merupakan 
lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah 
Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah 
Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah 
Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. 
13.   Sekolah . . .  





- 5 - 
13.  Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya 
disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan 
pendidikan formal yang menyelenggarakan 
pendidikan umum pada jenjang pendidikan 
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau 
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari 
hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP 
atau MTs. 
14.  Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat 
MA, adalah salah satu bentuk satuan 
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama 
yang menyelenggarakan pendidikan umum 
dengan kekhasan agama Islam pada jenjang 
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari 
SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau 
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau 
setara SMP atau MTs. 
15.  Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya 
disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan 
pendidikan formal yang menyelenggarakan 
pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan 
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau 
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari 
hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP 
atau MTs. 
16.  Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya 
disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan 
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama 
yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan 
dengan kekhasan agama Islam pada jenjang 
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari 
SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau 
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau 
setara SMP atau MTs. 
17.   Pendidikan . . .  





- 6 - 
17.  Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan 
pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan 
menengah yang dapat berupa program 
pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, 
dan doktor, yang diselenggarakan oleh 
perguruan tinggi. 
17A.   Akademi adalah perguruan tinggi yang 
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam      
1 (satu) cabang atau sebagian cabang ilmu 
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu. 
18.  Politeknik adalah perguruan tinggi yang 
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam 
sejumlah bidang pengetahuan khusus. 
19.  Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang 
menyelenggarakan pendidikan akademik 
dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin 
ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat 
menyelenggarakan pendidikan profesi. 
20.  Institut adalah perguruan tinggi yang 
menyelenggarakan pendidikan akademik 
dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok 
disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau 
seni dan jika memenuhi syarat dapat 
menyelenggarakan pendidikan profesi. 
21.  Universitas adalah perguruan tinggi yang 
menyelenggarakan pendidikan akademik 
dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah 
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan 
jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan 
pendidikan profesi. 


22.   Program . . .  





- 7 - 
22.  Program studi adalah program yang mencakup 
kesatuan rencana belajar sebagai pedoman 
penyelenggaraan pendidikan yang 
diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum 
serta ditujukan agar peserta didik dapat 
menguasai pengetahuan, keterampilan, dan 
sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.  
23.  Jurusan atau nama lain yang sejenis adalah 
himpunan sumber daya pendukung program 
studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu 
pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau 
olahraga. 
24.  Fakultas atau nama lain yang sejenis adalah 
himpunan sumber daya pendukung, yang dapat 
dikelompokkan menurut jurusan, yang 
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan 
akademik, vokasi, atau profesi dalam 1 (satu) 
rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, 
seni, dan/atau olahraga. 
25.  Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria 
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh 
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik 
Indonesia. 
26.  Standar pelayanan minimal adalah kriteria 
minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan 
Standar Nasional Pendidikan yang harus 
dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan. 
27.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan 
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan 
pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai 
pedoman penyelenggaraan kegiatan 
pembelajaran untuk mencapai tujuan 
pendidikan. 

28.   Dosen . . .  





- 8 - 
28.  Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan 
pada perguruan tinggi dengan tugas utama 
mentransformasikan, mengembangkan, dan 
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, 
dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan 
pengabdian kepada masyarakat. 
29.  Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar 
dan belajar pada perguruan tinggi. 
30.  Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan 
mahasiswa pada perguruan tinggi. 
31.  Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di 
luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan 
secara terstruktur dan berjenjang. 
32.  Kelompok belajar adalah satuan pendidikan 
nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga 
masyarakat yang saling membelajarkan 
pengalaman dan kemampuan dalam rangka 
meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya. 
33.  Pusat kegiatan belajar masyarakat adalah 
satuan pendidikan nonformal yang 
menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar 
sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar 
prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat. 
34.  Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah 
pendidikan yang diselenggarakan setelah 
memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan 
diperkaya dengan keunggulan kompetitif 
dan/atau komparatif daerah. 
35.  Pendidikan bertaraf internasional adalah 
pendidikan yang diselenggarakan setelah 
memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan 
diperkaya dengan standar pendidikan negara 
maju. 
36.   Pembelajaran . . .  





- 9 - 
36.  Pembelajaran adalah proses interaksi peserta 
didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar 
pada suatu lingkungan belajar. 
37.  Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang 
peserta didiknya terpisah dari pendidik dan 
pembelajarannya menggunakan berbagai 
sumber belajar melalui teknologi komunikasi, 
informasi, dan media lain. 
38.   Pendidikan berbasis masyarakat adalah 
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan 
kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan 
potensi masyarakat sebagai perwujudan 
pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. 
39.  Pendidikan informal adalah jalur pendidikan 
keluarga dan lingkungan. 
40.  Organisasi profesi adalah kumpulan anggota 
masyarakat yang memiliki keahlian tertentu 
yang berbadan hukum dan bersifat 
nonkomersial. 
41.  Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang 
beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang 
peduli pendidikan. 
42.  Komite sekolah/madrasah adalah lembaga 
mandiri yang beranggotakan orang tua/wali 
peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh 
masyarakat yang peduli pendidikan. 
43.  Kementerian adalah kementerian yang 
menyelenggarakan urusan pemerintahan di 
bidang pendidikan nasional. 



44.   Kementerian . . .  





- 10 - 
44.  Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 
45.  Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, 
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota. 
46.   Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan 
urusan pemerintahan di bidang pendidikan 
nasional. 


2.  Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga Pasal 49 
berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 49 
(1)  Pengelolaan satuan pendidikan bertujuan 
memajukan pendidikan nasional berdasarkan 
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 
Republik Indonesia Tahun 1945, dengan 
menerapkan manajemen berbasis 
sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan 
dasar dan menengah dan otonomi perguruan 
tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. 
(2)  Pengelolaan satuan pendidikan didasarkan 
pada prinsip: 
a. nirlaba, yaitu prinsip kegiatan satuan 
pendidikan yang bertujuan utama tidak 
mencari keuntungan, sehingga seluruh sisa 
lebih hasil kegiatan satuan pendidikan 
harus digunakan untuk meningkatkan 
kapasitas dan/atau mutu layanan satuan 
pendidikan;  




b.   akuntabilitas . . .  





- 11 - 
b. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan 
komitmen satuan pendidikan untuk 
mempertanggungjawabkan semua kegiatan 
yang dijalankan kepada pemangku 
kepentingan sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan; 
c. penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik 
satuan pendidikan dalam memberikan 
layanan pendidikan formal yang memenuhi 
atau melampaui Standar Nasional 
Pendidikan secara berkelanjutan;  
d. transparansi, yaitu keterbukaan dan 
kemampuan satuan pendidikan menyajikan 
informasi yang relevan secara tepat waktu 
sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan dan standar pelaporan 
yang berlaku kepada pemangku 
kepentingan; dan 
e. akses berkeadilan, yaitu memberikan 
layanan pendidikan formal kepada calon 
peserta didik dan peserta didik, tanpa 
pengecualian. 

3.  Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 
berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 53 
(1)  Satuan pendidikan wajib memberikan layanan 
pendidikan kepada calon peserta didik dan 
peserta didik, tanpa  memandang latar belakang 
agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan 
kemampuan ekonomi. 

(2)   Satuan . . .  





- 12 - 
(2)  Satuan pendidikan wajib menjamin akses 
pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang 
membutuhkan pendidikan khusus, dan layanan 
khusus.   

4.  Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 2 (dua) 
pasal yakni Pasal 53A dan Pasal 53B yang berbunyi 
sebagai berikut: 
Pasal 53A 
(1)  Satuan pendidikan menengah dan satuan 
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh 
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai 
dengan kewenangan masing-masing wajib 
mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik 
berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki 
potensi akademik memadai dan kurang mampu 
secara ekonomi, paling sedikit 20% (dua puluh 
persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik 
baru.  
(2)  Satuan pendidikan menengah dan satuan 
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh 
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai 
dengan kewenangan masing-masing wajib 
menyediakan beasiswa bagi peserta didik 
berkewarganegaraan Indonesia yang 
berprestasi. 
(3)  Satuan pendidikan menengah dan satuan 
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh 
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai 
dengan kewenangan masing-masing wajib 
menyediakan bantuan biaya pendidikan bagi 
peserta didik berkewarganegaraan Indonesia 
yang tidak mampu secara ekonomi dan yang 
orang tua atau pihak yang membiayai tidak 
mampu secara ekonomi. 
(4)   Bantuan . . .  





- 13 - 
(4)  Bantuan biaya pendidikan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (3), diberikan kepada 
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari 
jumlah seluruh peserta didik. 
(5)  Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan 
oleh Pemerintah dapat mengalokasikan 
beasiswa bagi warga negara asing.  
(6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan 
bantuan biaya pendidikan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) 
diatur dengan Peraturan Menteri. 
Pasal 53B 
(1)  Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan 
oleh Pemerintah wajib menjaring peserta didik 
baru program sarjana melalui pola penerimaan 
secara nasional paling sedikit 60% (enam puluh 
persen) dari jumlah peserta didik baru yang 
diterima untuk setiap program studi pada 
program pendidikan sarjana. 
(2)  Pola penerimaan secara nasional sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk 
penerimaan mahasiswa melalui penelusuran 
minat dan bakat atau bentuk lain yang sejenis. 
(3)  Peserta didik baru yang terjaring melalui pola 
penerimaan secara nasional sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1), termasuk peserta didik 
yang tidak mampu secara ekonomi dan yang 
orang tua atau pihak yang membiayai tidak 
mampu secara ekonomi. 
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pola 
penerimaan secara nasional sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan 
Peraturan Menteri. 

5.   Di antara . . .  





- 14 - 
5.  Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan               
10 (sepuluh) pasal yakni Pasal 58A, Pasal 58B,     
Pasal 58C, Pasal 58D, Pasal 58E, Pasal 58F,        
Pasal 58G, Pasal 58H, Pasal 58I, dan Pasal 58J yang 
berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 58A 
Satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, 
pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah 
yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau 
pemerintah daerah memiliki paling sedikit 2 (dua) 
organ yang terdiri atas:  
a. kepala sekolah/madrasah yang menjalankan 
fungsi manajemen satuan pendidikan anak usia 
dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau 
pendidikan menengah; dan 
b. komite sekolah/madrasah yang menjalankan 
fungsi pengarahan, pertimbangan, dan 
pengawasan akademik. 
Pasal 58B 
(1)  Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini 
jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau 
pendidikan menengah yang diselenggarakan 
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah 
menggunakan tata kelola sebagai berikut: 
a. kepala sekolah/madrasah menjalankan 
manajemen berbasis sekolah/madrasah 
untuk dan atas nama 
gubernur/bupati/walikota atau Menteri 
Agama sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan; dan 
b. komite sekolah/madrasah memberi 
bantuan pengarahan, pertimbangan, dan 
melakukan pengawasan akademik kepada 
dan terhadap kepala sekolah/madrasah. 
(2)  Manajemen  . . .  





- 15 - 
(2)  Manajemen berbasis sekolah/madrasah 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a 
merupakan kewenangan kepala 
sekolah/madrasah menentukan secara mandiri 
untuk satuan pendidikan yang dikelolanya 
dalam bidang manajemen, yang meliputi: 
a. rencana strategis dan operasional; 
b. struktur organisasi dan tata kerja; 
c. sistem audit dan pengawasan internal; dan 
d. sistem penjaminan mutu internal. 
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan 
satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, 
pendidikan dasar, dan/atau pendidikan 
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
diatur dengan Peraturan 
Gubernur/Bupati/Walikota atau Peraturan 
Menteri Agama.  
Pasal 58C 
(1)  Organ dan pengelolaan satuan pendidikan anak 
usia dini jalur formal, pendidikan dasar, 
dan/atau pendidikan menengah yang 
diselenggarakan oleh masyarakat menggunakan 
tata kelola yang ditetapkan oleh badan hukum 
nirlaba yang sah berdasarkan ketentuan 
peraturan perundang-undangan.  
(2)  Pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan 
berdasarkan prinsip sebagaimana diatur dalam 
Pasal 49 ayat (2). 
Pasal 58D 
(1)  Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan 
oleh Pemerintah memiliki paling sedikit                  
4 (empat) jenis organ yang terdiri atas:  
a.    rektor . . .  





- 16 - 
a.  rektor, ketua, atau direktur yang 
menjalankan fungsi pengelolaan satuan 
pendidikan tinggi;  
b. senat universitas, institut, sekolah tinggi, 
akademi, atau politeknik yang menjalankan 
fungsi pertimbangan dan pengawasan 
akademik;  
c. satuan pengawasan yang menjalankan 
fungsi pengawasan bidang non-akademik; 
dan 
d. dewan pertimbangan yang menjalankan 
fungsi pertimbangan non-akademik dan 
fungsi lain yang ditentukan dalam statuta 
satuan pendidikan tinggi masing-masing. 
(2)  Nama organ sebagaimana dimaksud pada           
ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dalam 
statuta satuan pendidikan tinggi masing-
masing. 
(3)  Ketentuan mengenai jumlah dan jenis organ 
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
diatur dalam statuta satuan pendidikan tinggi 
masing-masing. 
Pasal 58E 
(1)  Rektor, ketua, atau direktur sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 58D ayat (1) huruf a 
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atau 
Menteri Agama, sebagai pemimpin satuan 
pendidikan tinggi.  
(2)  Rektor, ketua, atau direktur sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh beberapa 
unsur pimpinan pada tingkat satuan 
pendidikan tinggi dan/atau pada tingkat 
fakultas atau sebutan lain yang sejenis. 
(3)   Jumlah . . .  





- 17 - 
(3)  Jumlah dan jenis unsur pimpinan satuan 
pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada 
ayat (2) diatur dalam statuta satuan pendidikan 
tinggi masing-masing atas persetujuan menteri 
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan 
di bidang pendayagunaan aparatur negara. 
(4)  Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan 
dan pemberhentian rektor, ketua, atau direktur 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur 
dengan Peraturan Menteri. 
Pasal 58F 
(1)  Tata kelola satuan pendidikan tinggi yang 
diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai 
berikut: 
a. rektor, ketua, atau direktur menjalankan 
otonomi perguruan tinggi untuk dan atas 
nama Menteri dalam bidang pendidikan 
tinggi, penelitian, pengabdian kepada 
masyarakat dan bidang lainnya sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;  
b. senat universitas, institut, sekolah tinggi, 
akademi, atau politeknik memberi 
pertimbangan dan melakukan pengawasan 
terhadap rektor, ketua, atau direktur dalam 
pelaksanaan otonomi perguruan tinggi 
bidang akademik; 
c. satuan pengawasan melakukan pengawasan 
pelaksanaan otonomi perguruan tinggi 
bidang non-akademik untuk dan atas nama 
rektor, ketua, atau direktur; 


d.   dewan . . .  





- 18 - 
d. dewan pertimbangan memberi 
pertimbangan otonomi perguruan tinggi 
bidang non-akademik dan fungsi lain sesuai 
statuta kepada rektor, ketua, atau direktur. 
(2)  Otonomi perguruan tinggi sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas 
kewenangan rektor, ketua, atau direktur 
menentukan secara mandiri satuan pendidikan 
yang dikelolanya antara lain dalam: 
a.  bidang manajemen organisasi, yaitu: 
1.  rencana strategis dan operasional; 
2.  struktur organisasi dan tata kerja; 
3.  sistem pengendalian dan pengawasan 
internal; dan 
4.  sistem penjaminan mutu internal, 
yang ditetapkan oleh rektor, ketua, atau 
direktur sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan. 
b.  bidang akademik, yaitu: 
1.  norma, kebijakan, dan pelaksanaan 
pendidikan: 
a)  persyaratan akademik mahasiswa yang 
akan diterima; 
b)  pembukaan, perubahan, dan 
penutupan program studi; 
c)  kerangka dasar dan struktur 
kurikulum serta kurikulum program 
studi; 
d)  proses pembelajaran; 
e)  penilaian hasil belajar; 
f)  persyaratan kelulusan; dan  
g)  wisuda. 
2.  norma, kebijakan, serta pelaksanaan 
penelitian dan pengabdian kepada 
masyarakat. 
c.  bidang  . . .  





- 19 - 
c.  bidang kemahasiswaan, yaitu: 
1.  norma dan kebijakan kemahasiswaan; 
2.  kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler 
dan ekstrakurikuler; 
3.  organisasi kemahasiswaan; dan 
4.  pembinaan bakat dan minat mahasiswa. 
d.  bidang sumber daya manusia, yaitu: 
1.  norma dan kebijakan pengelolaan sumber 
daya manusia; 
2.  persyaratan dan prosedur penerimaan 
sumber daya manusia; 
3.  penugasan dan pembinaan sumber daya 
manusia; 
4.  penyusunan target kerja dan jenjang karir 
sumber daya manusia; dan 
5.  pemberhentian sumber daya manusia, 
yang ditetapkan oleh rektor, ketua, atau 
direktur sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan bidang kepegawaian. 
e.  bidang sarana dan prasarana, yaitu: 
1.  norma dan kebijakan pengelolaan sarana 
dan prasarana; dan 
2.  penggunaan sarana dan prasarana, 
sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan. 
(3)    Otonomi perguruan tinggi dalam: 
a.  bidang keuangan, yaitu: 
1.  norma dan kebijakan pengelolaan bidang 
keuangan; 
2.  perencanaan dan pengelolaan anggaran 
jangka pendek dan jangka panjang; 
3.  tarif setiap jenis layanan pendidikan; 
4.  penerimaan, pembelanjaan, dan 
pengelolaan uang; 
5.  melakukan . . .  





- 20 - 
5.  melakukan investasi jangka pendek dan 
jangka panjang; 
6.  melakukan pengikatan dalam tri dharma 
perguruan tinggi dengan pihak ketiga; 
7.  memiliki utang dan piutang jangka 
pendek dan jangka panjang; dan 
8.  sistem pencatatan dan pelaporan 
keuangan. 
b.  bidang sumber daya manusia, yaitu jenis 
dan besar gaji serta tunjangan yang melekat 
pada gaji yang diberikan di atas gaji dan 
tunjangan melekat yang diterima pegawai 
negeri sipil. 
c.  bidang sarana dan prasarana, yaitu: 
1.  pembelian dan tatacara pembelian sarana 
dan prasarana; 
2.  pencatatan sarana dan prasarana;   
3.  penghapusan sarana dan prasarana, 
dapat dijalankan apabila satuan pendidikan 
tinggi menerapkan pola pengelolaan keuangan 
badan layanan umum.  
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan 
satuan pendidikan tinggi, dan otonomi 
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam statuta 
masing-masing satuan pendidikan tinggi yang 
ditetapkan oleh Menteri. 
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai otonomi 
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada 
ayat (3) yang sesuai dengan karakteristik 
pengelolaan satuan pendidikan tinggi 
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan 
urusan pemerintahan di bidang keuangan 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.  
(6)   Dalam . . .  





- 21 - 
(6)  Dalam hal satuan pendidikan tinggi tidak 
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan 
layanan umum maka otonomi sebagaimana 
tercantum pada ayat (3) diatur dengan pola 
pengelolaan keuangan negara pada umumnya. 
Pasal 58G 
(1)  Organ dan pengelolaan satuan pendidikan 
tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat 
menggunakan tata kelola yang ditetapkan oleh 
badan hukum nirlaba yang sah berdasarkan 
ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(2)  Pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan 
berdasarkan prinsip sebagaimana diatur dalam 
Pasal 49 ayat (2). 
Pasal 58H 
(1)  Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai 
dengan kewenangan masing-masing 
menanggung seluruh biaya investasi, biaya 
operasional, beasiswa, dan bantuan biaya 
pendidikan bagi satuan pendidikan dasar yang 
diselenggarakan oleh Pemerintah atau 
pemerintah daerah. 
(2)  Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai 
dengan kemampuan dan kewenangan masing-
masing menanggung biaya investasi, biaya 
operasional, beasiswa, dan/atau bantuan biaya 
pendidikan bagi satuan pendidikan anak usia 
dini jalur formal dan/atau pendidikan 
menengah yang diselenggarakan oleh 
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. 
(3)   Pemerintah . . .  





- 22 - 
(3)  Pemerintah sesuai dengan kemampuan 
keuangan negara menanggung biaya investasi, 
biaya operasional, beasiswa, dan/atau bantuan 
biaya pendidikan bagi satuan pendidikan tinggi 
yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. 
(4)  Dana untuk biaya investasi, biaya operasional, 
beasiswa, dan/atau bantuan biaya pendidikan 
bagi satuan pendidikan anak usia dini jalur 
formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan 
menengah yang diselenggarakan oleh 
Pemerintah atau pemerintah daerah disalurkan 
kepada kepala sekolah/madrasah dan dikelola 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. 
(5)  Dana untuk biaya investasi, biaya operasional, 
beasiswa, dan/atau bantuan biaya pendidikan 
bagi satuan pendidikan tinggi yang 
diselenggarakan oleh Pemerintah disalurkan 
kepada rektor, ketua, atau direktur dan dikelola 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. 
Pasal 58I 
Satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan 
oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dapat 
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan 
layanan umum. 
Pasal 58J 
(1)  Akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan 
satuan pendidikan wajib diwujudkan paling 
sedikit dengan: 
a.    menyelenggarakan . . .  





- 23 - 
a. menyelenggarakan tata kelola satuan 
pendidikan berdasarkan prinsip tata kelola 
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 49 ayat (2); 
b. menyeimbangkan jumlah peserta didik, 
kapasitas sarana dan prasarana, pendidik, 
tenaga kependidikan serta sumber daya 
lainnya; 
c. menyelenggarakan pendidikan tidak secara 
komersial; dan 
d. menyusun laporan penyelenggaraan 
pendidikan dan laporan keuangan tepat 
waktu, transparan, dan akuntabel sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. 
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas 
pengelolaan dan penyelenggaraan satuan 
pendidikan sebagaimana dimaksud pada             
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 

6.  Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga Pasal 60 
berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 60 
(1)  Penyelenggaraan pendidikan formal meliputi: 
a. pendidikan anak usia dini; 
b. pendidikan dasar; 
c. pendidikan menengah; dan 
d. pendidikan tinggi. 
(2)  Penyelenggara satuan pendidikan terdiri atas: 
a. pemerintah daerah yang menyelenggarakan 
satuan pendidikan anak usia dini jalur 
formal, pendidikan dasar dan pendidikan 
menengah; 
b.   Kementerian . . .  





- 24 - 
b. Kementerian yang menyelenggarakan 
urusan pemerintahan di bidang agama 
menyelenggarakan satuan pendidikan anak 
usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan 
pendidikan menengah; 
c. Kementerian yang menyelenggarakan 
satuan pendidikan tinggi; dan  
d. masyarakat yang menyelenggarakan satuan 
pendidikan anak usia dini jalur formal, 
pendidikan dasar, pendidikan menengah, 
dan/atau pendidikan tinggi, melalui badan 
hukum yang berbentuk antara lain 
yayasan, perkumpulan, dan badan lain 
sejenis.  

7.  Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga Pasal 170 
berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 170 
(1)  Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan 
pendidikan yang diselenggarakan oleh 
Pemerintah atau pemerintah daerah, berstatus 
sebagai pegawai negeri sipil dan non-pegawai 
negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan.  
(2)  Pendidik dan tenaga kependidikan non-pegawai 
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada          
ayat (1) membuat perjanjian dengan kepala 
sekolah/madrasah atau rektor, ketua, atau 
direktur. 
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan isi 
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
diatur dengan Peraturan Menteri. 


8.   Judul . . .  





- 25 - 
8.  Judul BAB XIII diubah sehingga BAB XIII berbunyi 
sebagai berikut: 
BAB XIII 
PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN 
PENDIDIKAN 

9.  Ketentuan Pasal 182 diubah dan di antara ayat (9) 
dan ayat (10) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (9a) 
sehingga Pasal 182 berbunyi sebagai berikut: 
  Pasal 182 
(1)  Pendirian program atau satuan pendidikan 
anak usia dini formal, pendidikan dasar, 
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi 
wajib memperoleh izin Pemerintah atau 
pemerintah daerah sesuai dengan 
kewenangannya. 
(2)  Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, 
yang memenuhi standar pelayanan minimal 
sampai dengan Standar Nasional Pendidikan, 
diberikan oleh bupati/walikota. 
(3)  Izin pengembangan SD, SMP, SMA, dan SMK, 
yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan 
menjadi satuan dan/atau program pendidikan 
bertaraf internasional diberikan oleh Menteri. 
(4)  Izin pengembangan SD, SMP, SMA, dan SMK, 
yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan 
menjadi satuan dan/atau program pendidikan 
berbasis keunggulan lokal, diberikan oleh 
bupati/walikota. 

(5)   Izin . . .  





- 26 - 
(5)  Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) untuk satuan pendidikan khusus pada 
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan 
menengah diberikan oleh gubernur. 
(6)  Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) untuk RA, MI, MTs, MA, MAK, dan 
pendidikan keagamaan dikeluarkan oleh 
Menteri Agama. 
(7)  Izin pengembangan RA, MI, MTs, MA, MAK, dan 
pendidikan keagamaan menjadi satuan 
dan/atau program pendidikan bertaraf 
internasional atau berbasis keunggulan lokal 
dikeluarkan oleh Menteri Agama. 
(8)  Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) untuk universitas dan institut yang 
diselenggarakan oleh Pemerintah diberikan oleh 
Presiden atas usul Menteri. 
(9)  Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) untuk sekolah tinggi, politeknik, dan 
akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah 
diberikan oleh Menteri setelah mendapat 
persetujuan tertulis dari menteri yang 
menyelenggarakan urusan pemerintahan di 
bidang pendayagunaan aparatur negara. 
(9a)  Izin pendirian perguruan tinggi sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan 
oleh masyarakat diberikan oleh Menteri atas 
usul pengurus atau nama lain yang sejenis dari 
badan hukum nirlaba yang sah berdasarkan 
ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(10)  Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) untuk satuan pendidikan Indonesia di 
luar negeri diberikan oleh Menteri. 
(11)   Ketentuan . . .  





- 27 - 
(11)  Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara 
pemberian izin satuan pendidikan formal 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 
dengan ayat (10) diatur dengan Peraturan 
Menteri. 

10. Ketentuan Pasal 184 diubah, dan ditambahkan               
1 (satu) ayat yakni ayat (6) sehingga Pasal 184  
berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 184 
(1)  Syarat-syarat pendirian satuan pendidikan 
formal meliputi isi pendidikan, jumlah dan 
kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, 
sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan 
pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, 
serta manajemen dan proses pendidikan. 
(2)  Syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada  
ayat (1) berpedoman pada ketentuan dalam 
Standar Nasional Pendidikan. 
(3)  Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) pendirian satuan pendidikan 
harus melampirkan: 
a.  hasil studi kelayakan tentang prospek 
pendirian satuan pendidikan formal dari segi 
tata ruang, geografis, dan ekologis; 
b.  hasil studi kelayakan tentang prospek 
pendirian satuan pendidikan formal dari segi 
prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan 
budaya; 
c.  data mengenai perimbangan antara jumlah 
satuan pendidikan formal dengan penduduk 
usia sekolah di wilayah tersebut; 
d.   data . . .  





- 28 - 
d.  data mengenai perkiraan jarak satuan 
pendidikan yang diusulkan di antara gugus 
satuan pendidikan formal sejenis; 
e.  data mengenai kapasitas daya tampung dan 
lingkup jangkauan satuan pendidikan formal 
sejenis yang ada; dan 
f.  data mengenai perkiraan pembiayaan untuk 
kelangsungan pendidikan paling sedikit 
untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya. 
(4)  Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan 
oleh kementerian lain atau lembaga pemerintah 
nonkementerian, selain harus memenuhi 
persyaratan sebagaimana dimaksud pada     
ayat (2) dan ayat (3) harus pula memenuhi 
persyaratan: 
a.  memiliki program-program studi yang 
diselenggarakan secara khas terkait dengan 
tugas dan fungsi kementerian atau lembaga 
pemerintah nonkementerian yang 
bersangkutan; dan 
b.  adanya undang-undang sektor terkait yang 
menyatakan perlu diadakannya pendidikan 
yang diselenggarakan secara khas terkait 
dengan tugas dan fungsi kementerian atau 
lembaga pemerintah nonkementerian yang 
bersangkutan. 
(5)  Kewenangan membuka, mengubah, dan 
menutup program studi sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 58F ayat (2) huruf (b) butir (1.b) 
diberikan secara bertahap kepada perguruan 
tinggi.  
(6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pentahapan 
pemberian kewenangan untuk membuka dan 
menutup program studi sebagaimana dimaksud 
pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. 

11.   Di antara . . .  





- 29 - 
11. Di antara Pasal 184 dan Pasal 185 disisipkan 2 (dua) 
pasal baru yakni Pasal 184A dan Pasal 184B yang 
berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 184A 
(1)  Perubahan perguruan tinggi dapat dilakukan 
melalui: 
a.  perubahan nama dan/atau bentuk dari 
nama dan/atau bentuk perguruan tinggi 
tertentu menjadi nama dan/atau bentuk 
perguruan tinggi yang lain; 
b.  penggabungan 2 (dua) atau lebih perguruan 
tinggi menjadi 1 (satu) perguruan tinggi 
baru; 
c.  1 (satu) atau lebih perguruan tinggi 
bergabung ke perguruan tinggi lain; 
d.  pemecahan dari 1 (satu) bentuk perguruan 
tinggi menjadi 2 (dua) atau lebih bentuk 
perguruan tinggi yang lain. 
(2)  Perubahan sebagaimana dimaksud pada            
ayat (1) untuk perguruan tinggi yang 
diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan 
setelah mendapat pertimbangan dari menteri 
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan 
di bidang pendayagunaan aparatur negara. 
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan 
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 
Pasal 184B 
(1)  Penutupan universitas dan institut yang 
diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan 
oleh Presiden atas usul Menteri. 
(2)   Penutupan . . .  





- 30 - 
(2)  Penutupan sekolah tinggi, politeknik, dan 
akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah 
ditetapkan oleh Menteri.  
(3)  Penutupan perguruan tinggi yang 
diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan 
oleh badan hukum penyelenggara pendidikan 
setelah ijin dicabut oleh Menteri. 
(4)  Penutupan perguruan tinggi atau pencabutan 
ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),          
ayat (2), dan ayat (3) dilakukan apabila 
perguruan tinggi yang bersangkutan tidak lagi 
memenuhi syarat pendirian atau proses 
penyelenggaraan perguruan tinggi tidak sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. 
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan 
perguruan tinggi atau pencabutan ijin 
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur 
dengan Peraturan Menteri. 

12. Pasal 207 diubah sehingga Pasal 207 berbunyi 
sebagai berikut: 
Pasal 207 
(1)  Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai 
dengan kewenangannya dapat memberikan 
sanksi administratif berupa peringatan, 
penundaan atau pembatalan pemberian 
sumber daya pendidikan kepada satuan 
pendidikan, penutupan satuan pendidikan 
dan/atau program pendidikan yang 
melaksanakan pendidikan yang tidak sesuai 
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 51, Pasal 53, Pasal 53B ayat (1), 
Pasal 54, Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 
58J ayat (1), Pasal 69 ayat (4), Pasal 71 ayat (2) 
dan ayat (3), Pasal 72, Pasal 81 ayat (6),      
Pasal 95, Pasal 122 ayat (1), Pasal 131 ayat (5), 
Pasal 162 ayat (2), Pasal 184, dan Pasal 184A. 
(2)   Pengenaan . . .  





- 31 - 
(2)  Pengenaan sanksi administratif sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan 
pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan. 
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara 
pemberian sanksi administratif sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan 
Peraturan Menteri. 

13. Di antara Pasal 220 dan Pasal 221 disisipkan                  
9 (sembilan) pasal yakni Pasal 220A, Pasal 220B,            
Pasal 220C, Pasal 220D, Pasal 220E, Pasal 220F, 
Pasal 220G, Pasal 220H, dan Pasal 220I yang 
berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 220A 
(1)  Pengelolaan pendidikan yang dilakukan oleh 
Universitas Indonesia, Universitas Gadjah 
Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut 
Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, 
Universitas Pendidikan Indonesia, dan 
Universitas Airlangga masih tetap berlangsung 
sampai dilakukan penyesuaian pengelolaannya 
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 
(2)  Penyesuaian pengelolaan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama  
3 (tiga) tahun sebagai masa transisi sejak 
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 
(3)  Pengalihan status kepegawaian dosen dan 
tenaga kependidikan pada Universitas 
Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut 
Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, 
Universitas Sumatera Utara, Universitas 
Pendidikan Indonesia, dan Universitas 
Airlangga yang sebelumnya berstatus sebagai 
pegawai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik 
Negara diatur berdasarkan ketentuan peraturan 
perundang-undangan. 
(4)  Universitas . . .  





- 32 - 
(4)  Universitas Indonesia, Universitas Gadjah 
Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut 
Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, 
Universitas Pendidikan Indonesia, dan 
Universitas Airlangga ditetapkan sebagai 
perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh 
Pemerintah. 
(5)  Penetapan lebih lanjut  masing-masing 
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) sebagai perguruan tinggi yang 
diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan 
dengan Peraturan Presiden. 
Pasal 220B 
(1)  Pengelolaan keuangan Universitas Indonesia, 
Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi 
Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas 
Sumatera Utara, Universitas Pendidikan 
Indonesia, dan Universitas Airlangga, 
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan 
layanan umum. 
(2)  Penetapan penerapan pola pengelolaan 
keuangan badan layanan umum sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam 
Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan 
Keuangan Badan Layanan Umum. 
(3)  Penyesuaian tata kelola keuangan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling 
lambat 31 Desember 2012. 
Pasal 220C 
(1)  Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara 
yang telah memperoleh pemisahan kekayaan 
negara yang ditempatkan sebagai kekayaan 
awal Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik 
Negara dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) 
tahun wajib menyelesaikan pengalihan 
kekayaan negara kepada Menteri. 
(2)   Para . . .  





- 33 - 
(2)  Para pihak pada perjanjian yang telah dibuat 
oleh Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik 
Negara dengan pihak lain wajib disesuaikan 
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah 
ini. 
Pasal 220D 
(1)  Satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, 
pendidikan dasar, dan/atau pendidikan 
menengah yang diselenggarakan oleh 
Pemerintah atau pemerintah daerah tetap 
mengelola satuan pendidikan sampai dilakukan 
penyesuaian tata kelola paling lama 4 (empat) 
tahun sejak Peraturan Pemerintah ini 
diundangkan. 
(2)  Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan 
oleh Pemerintah tetap mengelola satuan 
pendidikan sampai dilakukan penyesuaian tata 
kelola paling lama 3 (tiga) tahun sejak 
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 
(3)  Penyesuaian tata kelola satuan pendidikan 
anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, 
dan/atau pendidikan menengah yang 
diselenggarakan oleh Pemerintah atau 
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Agama 
atau gubernur/bupati/walikota sesuai dengan 
kewenangannya. 
(4)  Penyesuaian tata kelola satuan pendidikan 
tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan 
oleh Menteri. 



(5)   Ketentuan . . .  





- 34 - 
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian 
tata kelola satuan pendidikan anak usia dini 
jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau 
pendidikan menengah yang diselenggarakan 
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah 
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur 
dengan Peraturan Menteri Agama atau 
Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota sesuai 
dengan kewenangannya. 
(6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian 
tata kelola satuan pendidikan tinggi yang 
diselenggarakan oleh Pemerintah sebagaimana 
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan 
Peraturan Menteri. 
Pasal 220E 
Yayasan, perkumpulan, dan badan lain sejenis yang 
telah berstatus badan hukum, tetap 
menyelenggarakan satuan pendidikan sepanjang 
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan yang mengatur mengenai 
badan hukum nirlaba. 
Pasal 220F 
(1)  Pengelolaan pendidikan yang dilakukan oleh 
Universitas Pertahanan yang sebelumnya adalah 
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas 
Pertahanan dinyatakan masih tetap berlangsung 
sejak tanggal 31 Maret 2010 sampai Universitas 
Pertahanan menyesuaikan tata kelola 
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 
(2)  Penyesuaian tata kelola sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun 
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 
(3)  Universitas Pertahanan ditetapkan sebagai 
perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh 
Pemerintah. 

(4)   Penetapan . . .  





- 35 - 
(4)  Penetapan lebih lanjut Universitas Pertahanan 
sebagai satuan pendidikan tinggi yang 
diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dengan 
Peraturan Presiden. 

Pasal 220G 
(1)  Pengelolaan keuangan Universitas Pertahanan 
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan 
layanan umum. 
(2)  Penetapan penerapan pola pengelolaan keuangan 
badan layanan umum sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan 
Pemerintah mengenai Pengelolaan Keuangan 
Badan Layanan Umum.  
(3)  Penyesuaian tata kelola keuangan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 
31 Desember 2012. 

Pasal 220H 
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, 
tata kelola perguruan tinggi yang diatur dalam: 
a.  Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 
tentang Penetapan Universitas Indonesia sebagai 
Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 270); 
b.  Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 
tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada 
sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2000         
Nomor 271); 
c.  Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 
tentang Penetapan Institut Pertanian Bogor 
sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2000              
Nomor 272); 
d.   Peraturan . . .  





- 36 - 
d.  Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 
tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung 
sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2000             
Nomor 273); 
e.  Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 
tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara 
sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2003             
Nomor 125); 
f.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 
tentang Penetapan Universitas Pendidikan 
Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 
Nomor 13); 
g.  Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 
tentang Penetapan Universitas Airlangga sebagai 
Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 6); dan 
h.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 
tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah 
Universitas Pertahanan (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 48);   
masih tetap berlaku sepanjang dimaknai sebagai 
fungsi penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak 
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan 
peraturan perundang-undangan sesudah masa 
transisi. 
Pasal 220I 
Tata kelola perguruan tinggi yang dinyatakan masih tetap 
berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220H 
adalah tidak termasuk tata kelola keuangan. 


Pasal II 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 
diundangkan. 
Agar  . . .  





- 37 - 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan 
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik 
Indonesia. 

Ditetapkan di Jakarta, 
pada tanggal 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 




DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 

Diundangkan di Jakarta, 
pada tanggal   

MENTERI  HUKUM  DAN  HAK  ASASI  MANUSIA 
REPUBLIK  INDONESIA, 




PATRIALIS AKBAR 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN           NOMOR   







  





- 1 - 
PENJELASAN  
ATAS 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 66 TAHUN 2010   
TENTANG 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010  
TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN 


I.  UMUM 
Pada tanggal 31 Maret 2010 Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 
Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 telah menyatakan bahwa 
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum 
Pendidikan tidak mengikat secara hukum.  
Putusan tersebut telah mengakibatkan ketiadaan ketentuan yang 
mengatur tentang penyelenggara dan tata kelola satuan pendidikan, 
karena pengaturan tentang hal tersebut telah diatur di dalam Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Oleh 
karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang 
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang ditetapkan pada 
tanggal 28 Januari 2010 tidak mengatur tentang penyelenggara dan 
tata kelola satuan pendidikan. Sementara itu, peraturan perundang-
undangan yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 17 
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 
yang mengatur penyelenggara dan tata kelola satuan pendidikan, telah 
dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. 
Sehubungan dengan hal tersebut, dan sebagai upaya untuk 
memberikan landasan hukum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan 
pendidikan perlu diatur materi atau substansi mengenai tata kelola 
satuan pendidikan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pengaturan 
mengenai tata kelola satuan pendidikan dalam Peraturan Pemerintah 
ini dimaksudkan agar satuan pendidikan dapat tetap menjalankan 
kegiatannya, maka dipandang perlu untuk segera melakukan 
perubahan terhadap Peraturan  Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 
II.   PASAL . . .  





- 2 - 
II.  PASAL DEMI PASAL 
Pasal I 
Angka 1 
Pasal 1 
Cukup jelas. 
Angka 2 
Pasal 49 
Ayat (1) 
Manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah 
bentuk otonomi manajemen pendidikan pada 
satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala 
sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite 
sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan 
pendidikan. 
Otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian  
perguruan tinggi untuk mengelola sendiri 
lembaganya. 
Ayat (2) 
Cukup jelas.    
Angka 3 
Pasal 53 
Cukup jelas. 
Angka 4 
Pasal 53A 
Cukup jelas. 
Pasal 53B  
Ayat (1) 
Cukup jelas. 

Ayat (2) . . .  





- 3 - 
Ayat (2) 
Yang dimaksud dengan “bentuk lain yang sejenis” 
antara lain penerimaan mahasiswa melalui ujian 
tertulis dan penerimaan mahasiswa dengan 
beasiswa pemerintah daerah.   
Ayat (3) 
Cukup jelas.  
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
Angka 5 
Pasal 58A 
Satuan pendidikan anak usia dini jalur formal,  
pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, 
termasuk satuan pendidikan khusus yang sederajat, 
antara lain TK LB, SD LB, SMP LB, SMA LB.  
Pasal 58B 
Cukup jelas. 
Pasal 58C 
Cukup jelas.  
Pasal 58D 
Ayat (1)  
Huruf a 
Cukup jelas.  
Huruf b 
Cukup jelas. 
Huruf c 
Cukup jelas. 

Huruf d . . .  





- 4 - 
Huruf d 
Yang dimaksud dengan “dewan 
pertimbangan” antara lain Majelis Wali 
Amanat atau Dewan Penyantun atau organ 
sejenis lainnya yang fungsinya ditentukan 
dalam statuta satuan pendidikan masing-
masing. 
Ayat (2) 
Cukup jelas.  
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Pasal 58E 
Cukup jelas. 
Pasal 58F 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3)  
Yang dimaksud dengan “otonomi perguruan tinggi 
dalam bidang keuangan, sumber daya manusia, 
sarana dan prasarana” adalah fleksibilitas dalam 
pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan di bidang 
pengelolaan keuangan badan layanan umum. 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
Ayat (5) 
Cukup jelas. 
Ayat (6) . . .  





- 5 - 
Ayat (6) 
Cukup jelas. 
Pasal 58G 
Cukup jelas. 
Pasal 58H 
Cukup jelas. 
Pasal 58I 
Cukup jelas. 
Pasal 58J 
Ayat (1) 
Huruf a 
Cukup jelas. 
Huruf b 
Cukup jelas. 
Huruf c 
Satuan pendidikan dinyatakan tidak 
melakukan komersialisasi apabila kelebihan 
penghasilan satuan pendidikan digunakan 
secara langsung untuk: 
1.  kepentingan peserta didik dalam proses 
pembelajaran; 
2.  pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan 
pengabdian kepada masyarakat (khusus 
untuk satuan pendidikan tinggi);  
3.  peningkatan pelayanan pendidikan, dan 
penggunaan lain sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-
undangan; 
4.  bantuan biaya pendidikan bagi peserta 
didik kurang mampu. 
Huruf d . . .  





- 6 - 
Huruf d 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Cukup jelas.  
Angka 6 
Pasal 60 
Cukup jelas. 
Angka 7 
Pasal 170 
Cukup jelas. 
Angka 8 
Cukup jelas. 
Angka 9 
Pasal 182 
Cukup jelas. 
Angka 10 
Pasal 184 
Cukup jelas. 
Angka 11 
Pasal 184A 
Cukup jelas. 
Pasal 184B 
Cukup jelas. 
Angka 12 
Pasal 207 
Cukup jelas. 
Angka 13 
Pasal 220A 
Ayat (1) 
Cukup jelas.   
Ayat (2) . . .  





- 7 - 
Ayat (2)  
Agar penyesuaian tata kelola satuan pendidikan 
tinggi pada Peraturan Pemerintah ini dapat 
diselesaikan dalam kurun waktu paling lama        
3 (tiga) tahun, maka satuan pendidikan tinggi 
harus menyusun terlebih dahulu perencanaan 
yaitu penyesuaian tata kelola perguruan tinggi 
sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.  
Ayat (3)  
Cukup jelas. 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
Ayat (5) 
Cukup jelas. 
Pasal 220B 
Ayat (1)  
 Cukup jelas. 
Ayat (2)  
 Cukup jelas. 
Ayat (3)  
Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, 
Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian 
Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas 
Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga 
memenuhi kewajiban sebagai instansi pemerintah 
yang menerapkan pola pengelolaan keuangan 
badan layanan umum sesuai dengan yang diatur 
dalam Peraturan Pemerintah mengenai 
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 
paling lambat 31 Desember 2012. 

Pasal 220C . . .  





- 8 - 
Pasal 220C 
Cukup jelas. 
Pasal 220D 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2)  
Lihat penjelasan Pasal  220A ayat (2). 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
Ayat (5) 
Cukup jelas. 
Ayat (6) 
Cukup jelas. 
 Pasal 220E 
Cukup jelas. 
Pasal 220F 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2)  
Lihat penjelasan Pasal  220A ayat (2). 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
   Ayat (4) 
Cukup jelas. 

Pasal 220G . . .  





- 9 - 
Pasal 220G 
Ayat (1)  
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
Universitas Pertahanan memenuhi kewajiban 
sebagai instansi pemerintah yang menerapkan 
pola pengelolaan keuangan badan layanan umum 
sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan 
Pemerintah mengenai Pengelolaan Keuangan 
Badan Layanan Umum paling lambat                     
31 Desember 2012. 
Pasal 220H 
Cukup jelas. 
Pasal 220I 
Tata kelola keuangan sudah menerapkan pola 
pengelolaan keuangan badan layanan umum 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220B dan              
Pasal 220G. 
Pasal II 
Cukup jelas. 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar