Penuturan Kepala Dewan Pendidikan Yogya

Rapat Pembentukan Forum Komunikasi Komite Sekolah SMP se-Kota Yogyakarta

Bapak Rusdi Rais, SH ( Komite SMP N 2) ketika memaparkan pandangannya

Rabu, 29 Mei 2013

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia  tahun 1945
mengamanatkan Pemerintah Negara  Indonesia  yang melindungi  segenap  bangsa
Indonesia  dan  seluruh  tumpah  darah  Indonesia  dan  untuk  memajukan
kesejahteraan  umum, mencerdaskan  kehidupan  bangsa,  dan  ikut melaksanakan
ketertiban dunia  yang berdasarkan  kemerdekaan, perdamaian abadi dan  keadilan
sosial;
b. bahwa  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945
mengamanatkan  Pemerintah mengusahakan  dan menyelenggarakan  satu  sistem
pendidikan  nasional  yang meningkatkan  keimanan  dan  ketakwaan  kepada  Tuhan
Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dengan undang-undang;

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2010

    TENTANG  PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010   TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang :  a.  bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 
tidak mengatur tata kelola satuan pendidikan karena 
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 
2009 tentang Badan Hukum Pendidikan; 
    b.  bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 
Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal  
31 Maret 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 
tentang Badan Hukum Pendidikan dinyatakan tidak 
mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu 
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan 
Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan 
Penyelenggaraan Pendidikan; 
Mengingat :  1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara 
Republik Indonesia Tahun 1945; 
    2.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang 
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan 
Lembaran Negara Nomor 4301); 

LANDASAN YURIDIS-LEGALISTIK DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

Sebelum terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010  tentang Pengelolaan  dan
Penyelenggaraan Pendidikan pada 28 September 2010,  dasar hukum pembentukan
Dewan  Pendidikan dan Komite Sekolah adalah Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
 
Pada PP Nomor  66 Tahun 2010, pasal 192-195 menjelaskan fungsi, tugas, pola
rekrutmen, masa jabatan, kedudukan, pemilihan dan penetapan anggota Dewan
Pendidikan. Sementara pasal 196 dan 197 menjelaskan fungsi, pembentukan,
pendanaan, jumlah, dan pemilihan anggota Komite Sekolah/Madrasah.